Sedang apabila luka itu hanya terdapat pada sebagian dari anggota wudhu, lalu ia bertayamum, maka shalatnya tidak sah. Untuk itu, ia diharuskan berwudhu pada sebagian dari anggota wuhu yang tidak luka dan luka yang tidak memungkinkan diusap dengan air boleh ditinggalkan.
Bukankah Allah.Swt. berfirman:
"Sekali-kali Allah tidak menjadikan bagi kalian, dalam urusan agama ini suatu kesulitan."(Al-Hasyr:78)

0 komentar:
Posting Komentar